Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Anda tahu mengenai pajak dan retribusi? Bagi Anda yang belum tahu, mari kita lihat apa itu pajak dan apa itu retribusi. Terkadang memang banyak orang yang masih bingung antara pajak dan retribusi. Banyak diantara mereka yang menganggap kedua hal ini adalah sama. Tapi ternyata kedua hal ini sangatlah berbeda. Kali ini, kita akan membahas mengenai perbedaan dari pajak dan retribusi. Dengan mengetahui hal tersebut tentunya akan menambah pengetahuan dan pemahaman Anda mengenai pajak dan retribusi.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Agar dapat lebih memahami apa itu retribusi, berikut ini akan diberikan contoh gambarannya. Keluarga Pak Tono beserta dengan kedua anaknya pergi ke tempat rekreasi. Mereka menggunakan mobil pribadi. Agar cepat sampai ke tempat tujuan, Pak Tono memilih menggunakan jalan tol. Saat di pintu keluar tol, Pak Tono harus membayar karcis sebagai biaya retribusi pemakaian jalan tol. Hal itu mereka alami juga saat tiba di tempat rekreasi, Pak Tono kembali harus membayar karcis masuk ke tempat hiburan dan karcis parkir mobil miliknya untuk biaya retribusi pemakaian sarana rekreasi dan tempat parkir.

Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya


Pengertian Pajak


Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pengertian Retribusi


Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.

Perbedaan Pajak dan Retribusi



  1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
  2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
  3. Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
  4. Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
  5. Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
  6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.


Contoh Pajak


Bila kita membayar Pajak Penghasilan kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung   kita telah membatu pembangunan dinegara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.

Contoh Retribusi


Bila kita memilikii kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan, hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.

Posting Komentar

0 Komentar