Ibadah haji dan umroh adalah ibadah umat Islam yang dilaksanakan di tanah suci Mekkah. Kedua ibadah berikut terkadang masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaannya. Disini kami akan mencoba memberi penjelasan tentang perbedaan antara kedua ibadah ini.
Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima dalam ajaran Islam, yang mana ibadah tersebut hukumnya wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali dalam setahun yaitu pada pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah. Selain hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun ibadah haji juga memerlukan Pengertian dan Perbedaan Haji dan Umroh waktu pelaksanaan yang lebih lama dan juga menggunakan tenaga yang lebih banyak untuk menjalaninya.
Pengertian Ibadah Umrah
Ibadah umrah merupakan ibadah yang hukumnya sunnah atau tidak wajib dilaksanakanan, waktu untuk melaksanakan ibadah umrah tidak terbatas atau dapat dilakukan disetiap hari kecuali jika waktu pelaksanaan haji maka hanya ibadah haji yang bisa berlangsung.
Perbedaan Antara Haji dan Umrah
Waktu
Perbedaan mendasar pada ibadah haji dan umroh adalah pelaksanaannya. Secara umum ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja. Sedangkan ibadah haji ada waktu tertentu untuk melaksanakannya. Di luar waktu itu tidak boleh melakukan ibadah haji. Dengan kata lain, dalam satu tahun umat muslim bisa melaksanakan ibadah umroh lebih dari satu kali. Sedangkan ibadah haji hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Ibadah haji hanya boleh dilakukan pada bulan Zulhijjah yang biasa juga disebut dengan bulan haji. Pelaksanaannya yaitu pada tanggal 9 hingga 13 Dzulhijjah. Selain tanggal itu, ibadah haji tidak sah walaupun sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk ibadah umroh umat muslim bisa menjalankannya setiap saat. Tapi ada waktu makrum untuk melukan ibadah umroh yaitu tangga; 9 hingga 13 Dzulhijjah. Karena pada tanggal itu ada hari Arafah, hari Nahar, dan 3 hari Tasyrik.
Hukum
Ibadah umroh Sunnah hukumnya. Dengan kata lain umat muslim dapat melaksanakan ibadah umroh jika memang mampu baik mampu biaya dan juga tenaga. Jika tidak mampu melaksanakannya, umat muslim tidak mendapatkan dosa.
Sedangkan ibadah haji wajib hukumnya, wajib dalam satu kali seumur hidup bagi mereka yang mampu dari segi mencukupi biaya umroh ke mekah. Kata mampu ini banyak artinya. Mulai dari mampu dari segi biaya, mampu dari segi fisik serta mampu dari segi kesehatan fikiran. Jikalaupun mampu untuk berangkat ke Tanah Suci, tapi keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki harta benda untuk dimakan maka mereka tidak diperbolehkan untuk berangkat. Haji memang wajib hukumnya satu kali seumur hidup. Tapi jika keluarga yang ditinggalkan malah mendapat sengsara, seseorang itu dilarang untuk berangkat ke Tanah Suci.
Ibadah haji dan umroh memang bukanlah ibadah ringan dengan biaya yang ringan. Oleh sebab itu Allah SWT tidak membebankan bagi mereka yang kurang mampu. Umat muslim yang kurang mampu untuk melaksanakan ibadah haji, sebagai gantinya dapat melaksanakan ibadah solat Jumat setiap hari Jumat. Ibadah solat Jumat yang dilaksanakan dengan ikhlas dan hanya mengharap ridho dari-Nya sudah bisa mengganti ibadah haji seseorang.
Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.
Mengenal perbedaan umroh dan haji sangat diperlukan. Ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah, di antaranya sebagai berikut :
- Umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
- Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
- Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikianlah sedikit pemaparan untuk mengenal perbedaan umroh dan haji. memang terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para Ulama, namun itu adalah berkahnya ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.
0 Komentar